PKn SD
MAKNA NASIONALISME
Kata “nasionalisme” secara etimologis berasal dari kata
“nasional” dan “isme” yaitu paham
kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat
cinta tanah air, memiliki rasa
kebanggaan sebagai bangsa, memelihara kehormatan bangsa
Menurut Ensiklopedi Indonesia, nasionalisme di artikan
sebagai sikap politik dan sosial
dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan
kebudayaan, bahasa dan
wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan
demikian, merasakan adanya kesetiaan
mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga
dapat diartikan sebagai suatu
ikatan antar manusia yang didasarkan atas ikatan
kekeluargaan, klan, dan kekuasaan.
Nasionalisme dalam
arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit diartikan sebagai perasaan
kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan,
sehingga memandang bangsa lain
lebih rendah (Chauvinisme).
Nasionaisme dalam
arti luas
Adalah perasan cinta dan bangga terhadap tanah air dan
bangsanya dengan tetap
menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari
bangsa lain di dunia. Dengan
prinsip : kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, demokrasi
atau demokratis.
MAKNA NASIONALISME
Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya
suatu sikap dan tindakan
manusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang
berisi rambu-rambu yang
menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung
nilai benar/salah.
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia, yaitu (1) norma
agama, (2) norma susila,
(3) norma kesopanan, dan (4) norma hukum
1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintahperintah,
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat
penyesalan.
3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan
oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat
menghormati.
4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara.
MAKNA DEMOKRASI
Demokrasi berasal
dari istilah Yunani yakni “demokratie” yang berasal dari kata
“demos” (rakyat) dan “kratein” (memerintah), “cratos”
(pemerintahan). Kata demokrasi
ini bermakna sebagai “cara memerintah negara oleh rakyat”.
Dalam makna yang
sesungguhnya, bentuk demokrasi tidak akan pernah ada dan tidak
akan mungkin ada. (Maurice Duverger:1954), sebab pada
kenyatannya senantiasa
jumlah sebagian kecil orang yang memerintah jumlah mayoritas
dalam negara.
George Vedel, ……
mengakui hak yang sama bagi semua penduduk negara, tidak
berarti bahwa semua orang memiliki kecakapan yang sama untuk
diserahi memikul
pemerintahan negara. Jika itu terjadi, maka tidak mungkin
semua orang menjalankan
pemerintahan negara secara teratur dan beres.
PRINSIP – PRINSIP NEGARA DEMOKRASI:
1. Pemerintah berdasarkan konstitusi.
2. Adanya pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
3. Adanya jaminan hak asasi manusia (ham).
4. Adanya persamaan kedudukan di depan hukum.
5. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
6. Adanya kebebasan berserikat / berorganisasi dan
berpendapat.
7. Adanya kebebasan pers atau media massa.
SISTEM PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA
Pemilu dan sistem demokrasi di Indonesia
Pemilu di Indonesia telah mempraktikkan beberapa sistem
politik atas nama demokrasi.
Pemilu di Indonesia mengikut system demokrasi yang berbeda
dari sejak Indonesia merdeka
sampai masa reformasi. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos yang
berarti ‘rakyat’ dan kratos yang berarti ‘pemerintahan’.
Jadi, bisa diartikan bahwa dekorasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem demokrasi tersebut mau
tidak mau membawa pengaruh terhadap system pemerintahan dan
system pemilu di Indonesia.
Sistem pemilihan dan
pilkada di Indonesia
Praktik
penyelenggaraan pemerintahan lokal di Indonesia telah mengalami kemajuan
sejak masa reformasi, ini dapat dilihat dari diberlakukannya
undang-undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
diberlakukannya undang -undang
ini, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi
lebih desentralistis, dalam
arti sebagian besar wewenang dibidang pemerintahan
diserahkan kepada daerah.
Secara umum undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ini
telah banyak membawa kemajuan bagi daerah dan juga bagi
peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian disisi
lain, undang-undang ini dalam pelaksanaannya juga telah
menimbulkan dampak negatif, antara lain tampilnya kepala
daerah sebagai raja-raja
kecil didaerah karena luasnya wewenang yang dimiliki, tidak
jelasnya hubungan
hierarkis dengan pemerintahan diatasnya, tumbuhnya peluang
korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) di daerah-daerah akibat wewenang yang luas
dalam pengelolaan
kekayaan dan keuangan daerah serta “money politic” yang
terjadi dalam pemilihan
kepala daerah (Abdullah, 2005: 3).
“Pentingnya PILKADA
secara langsung membuat semua daerah harus mempersiapkan
diri mereka sebaik-baiknya dan berusaha bagaimana dapat
berlangsung demokratis dan
berkualitas sehingga benar-benar mendapatkan kepala daerah
dan wakil kepala daerah
yang dapat membawa kemajuan bagi daerah sekaligus
memberdayakan masyarakat
daerahnya. Selain itu, salah satu tujuan diselenggarakannya
pilkada secara langsung ini
juga dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat
didaerah, dimana nantinya
mereka menjadi lebih pengalaman dan ikut berpartisipasi
dalam kegiatan politik. “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar