:

Senin, 30 Juli 2012

Materi UKG Kelas @ PKn

PKn SD

MAKNA NASIONALISME

Kata “nasionalisme” secara etimologis berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham
kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa
kebanggaan sebagai bangsa, memelihara kehormatan bangsa
Menurut Ensiklopedi Indonesia, nasionalisme di artikan sebagai sikap politik dan sosial
dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan
wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian, merasakan adanya kesetiaan
mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai suatu
ikatan antar manusia yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, klan, dan kekuasaan.
 Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain
lebih rendah (Chauvinisme).
 Nasionaisme dalam arti luas
Adalah perasan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap
menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia. Dengan
prinsip : kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, demokrasi atau demokratis.

MAKNA NASIONALISME
Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan
manusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang
menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah.
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila,
(3) norma kesopanan, dan (4) norma hukum
1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintahperintah,
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan.
3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat
menghormati.
4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara.

MAKNA DEMOKRASI
 Demokrasi berasal dari istilah Yunani yakni “demokratie” yang berasal dari kata
“demos” (rakyat) dan “kratein” (memerintah), “cratos” (pemerintahan). Kata demokrasi
ini bermakna sebagai “cara memerintah negara oleh rakyat”.

 Dalam makna yang sesungguhnya, bentuk demokrasi tidak akan pernah ada dan tidak
akan mungkin ada. (Maurice Duverger:1954), sebab pada kenyatannya senantiasa
jumlah sebagian kecil orang yang memerintah jumlah mayoritas dalam negara.
 George Vedel, …… mengakui hak yang sama bagi semua penduduk negara, tidak
berarti bahwa semua orang memiliki kecakapan yang sama untuk diserahi memikul
pemerintahan negara. Jika itu terjadi, maka tidak mungkin semua orang menjalankan
pemerintahan negara secara teratur dan beres.
PRINSIP – PRINSIP NEGARA DEMOKRASI:
1. Pemerintah berdasarkan konstitusi.
2. Adanya pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
3. Adanya jaminan hak asasi manusia (ham).
4. Adanya persamaan kedudukan di depan hukum.
5. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
6. Adanya kebebasan berserikat / berorganisasi dan berpendapat.
7. Adanya kebebasan pers atau media massa.

SISTEM PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA
Pemilu dan sistem demokrasi di Indonesia
Pemilu di Indonesia telah mempraktikkan beberapa sistem politik atas nama demokrasi.
Pemilu di Indonesia mengikut system demokrasi yang berbeda dari sejak Indonesia merdeka
sampai masa reformasi. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti ‘rakyat’ dan kratos yang berarti ‘pemerintahan’. Jadi, bisa diartikan bahwa dekorasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi tersebut mau
tidak mau membawa pengaruh terhadap system pemerintahan dan system pemilu di Indonesia.
 Sistem pemilihan dan pilkada di Indonesia
 Praktik penyelenggaraan pemerintahan lokal di Indonesia telah mengalami kemajuan
sejak masa reformasi, ini dapat dilihat dari diberlakukannya undang-undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan diberlakukannya undang -undang
ini, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih desentralistis, dalam
arti sebagian besar wewenang dibidang pemerintahan diserahkan kepada daerah.
Secara umum undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini
telah banyak membawa kemajuan bagi daerah dan juga bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
 Namun demikian disisi lain, undang-undang ini dalam pelaksanaannya juga telah
menimbulkan dampak negatif, antara lain tampilnya kepala daerah sebagai raja-raja
kecil didaerah karena luasnya wewenang yang dimiliki, tidak jelasnya hubungan
hierarkis dengan pemerintahan diatasnya, tumbuhnya peluang korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) di daerah-daerah akibat wewenang yang luas dalam pengelolaan
kekayaan dan keuangan daerah serta “money politic” yang terjadi dalam pemilihan
kepala daerah (Abdullah, 2005: 3).
 “Pentingnya PILKADA secara langsung membuat semua daerah harus mempersiapkan
diri mereka sebaik-baiknya dan berusaha bagaimana dapat berlangsung demokratis dan
berkualitas sehingga benar-benar mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang dapat membawa kemajuan bagi daerah sekaligus memberdayakan masyarakat
daerahnya. Selain itu, salah satu tujuan diselenggarakannya pilkada secara langsung ini
juga dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat didaerah, dimana nantinya
mereka menjadi lebih pengalaman dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik. “



Tidak ada komentar:

Posting Komentar